Perlindungan all risks untuk proyek konstruksi sipil Anda — dari hari pertama mobilisasi hingga serah terima akhir. Wajib untuk proyek pemerintah, proyek berbiaya kredit, dan kontrak EPC internasional.
Asuransi Contractor's All Risks (CAR) adalah produk asuransi engineering yang dirancang khusus untuk melindungi seluruh kepentingan yang terlibat dalam sebuah proyek konstruksi — mulai dari kontraktor utama, sub-kontraktor, hingga pemilik proyek (owner) — dalam satu polis terintegrasi.
Polis CAR terdiri dari dua seksi utama yang bersifat saling melengkapi:
📦 Seksi I — Material Damage
Menjamin kerusakan fisik atau kehilangan pada pekerjaan yang sedang berlangsung, material, dan peralatan konstruksi yang ada di lokasi proyek.
⚖️ Seksi II — Third Party Liability (TPL)
Menjamin tuntutan hukum dari pihak ketiga (warga sekitar, pengguna jalan, dll.) akibat cedera badan atau kerusakan properti yang disebabkan oleh aktivitas konstruksi.
📌 Landasan Regulasi
Perpres No. 16 Tahun 2018 (diubah Perpres 12/2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan asuransi dalam kontrak konstruksi pemerintah. Secara teknis produk, polis CAR harus memenuhi ketentuan POJK 23/2023 dan mengacu pada wording standar yang disetujui OJK. Penanggung yang tidak terdaftar dan diawasi OJK tidak diperkenankan menerbitkan polis ini.
Polis CAR standar TIDAK menjamin hal-hal berikut (kecuali di-buy-back via endorsement berbayar):
Defects Liability Period (DLP) — juga dikenal sebagai Maintenance Period — adalah perpanjangan jaminan polis CAR setelah Penyerahan Hasil Pertama (PHO). Ini adalah fase di mana pekerjaan sudah selesai tetapi kontraktor masih bertanggung jawab atas cacat tersembunyi yang baru muncul.
⚠️ Peringatan dari Lapangan
Klausul DLP tidak otomatis ada dalam polis CAR standar. Jika tidak diminta secara eksplisit dan dibayar preminya, polis CAR berakhir saat PHO — sementara kewajiban DLP kontraktor dalam kontrak pemerintah umumnya masih berlangsung 12–24 bulan sesudahnya. Ini adalah gap perlindungan yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial besar bagi kontraktor.
| Fase | Status Polis CAR | Catatan |
|---|---|---|
| Masa Konstruksi | ✅ Aktif (Seksi I & II) | Jaminan penuh berjalan |
| Pasca PHO (tanpa DLP) | ❌ Berakhir | Risiko tidak tertanggung |
| Pasca PHO (dengan DLP) | ✅ Aktif (terbatas) | Hanya cacat tersembunyi; 12–24 bulan |
Ilustrasi berikut menggunakan rate pasar umum untuk proyek konstruksi sipil standar di Indonesia. Rate aktual ditentukan setelah survei risiko oleh underwriter.
| Nilai Kontrak | Rate Indikasi | Premi Seksi I (est.) | Limit TPL (Seksi II) |
|---|---|---|---|
| Rp 10 Miliar | 0,25% | Rp 25 Juta | Rp 2 Miliar |
| Rp 25 Miliar | 0,22% | Rp 55 Juta | Rp 5 Miliar |
| Rp 50 Miliar | 0,20% | Rp 100 Juta | Rp 10 Miliar |
| Rp 100 Miliar | 0,18% | Rp 180 Juta | Rp 20 Miliar |
| Rp 500 Miliar | Negotiable | Negotiable | Negotiable |
* Simulasi bersifat indikatif. Rate aktual bergantung pada: jenis konstruksi, lokasi, rekam jejak klaim kontraktor, deductible yang disepakati, dan kondisi tanah/lingkungan. Proyek di zona gempa tinggi atau daerah banjir akan dikenakan loading tambahan.
Berdasarkan pengalaman menangani berbagai kasus klaim konstruksi di Indonesia, berikut adalah hal-hal yang wajib dilakukan kontraktor sejak hari pertama proyek:
Laporkan Perubahan Scope Secara Tertulis
Setiap perubahan desain, penambahan pekerjaan, atau perubahan metode konstruksi yang material WAJIB dilaporkan ke penanggung secara tertulis sebelum dilaksanakan. Perubahan yang tidak dilaporkan bisa menjadi alasan penanggung menolak klaim pada item pekerjaan tersebut.
Pastikan Sum Insured Selalu Update
Jika nilai kontrak bertambah akibat addendum atau variation order (VO), polis harus di-endorse untuk menyesuaikan Sum Insured. Rule of average akan berlaku jika SI polis lebih rendah dari nilai kontrak aktual saat terjadi klaim.
Buat Laporan Insiden dalam 24–48 Jam
Syarat polis CAR standar mensyaratkan pelaporan segera kepada penanggung setelah kejadian kerugian. Keterlambatan pelaporan dapat dijadikan alasan penolakan klaim, terutama jika kondisi lokasi sudah berubah sebelum surveyor tiba.
Dokumentasi Foto Before-After Wajib Ada
Simpan foto kondisi pekerjaan sebelum insiden, foto kerusakan, dan foto proses pemulihan. Tanpa dokumentasi visual, klaim sulit diproses karena surveyor tidak bisa menentukan lingkup kerusakan yang sebenarnya.
Jangan Perbaiki Sebelum Survei Selesai
Perbaikan darurat untuk keselamatan boleh dilakukan, namun jangan membersihkan atau memperbaiki lokasi kerusakan secara penuh sebelum loss adjuster atau surveyor penanggung melakukan pemeriksaan. Ini bisa membatalkan klaim.
Disclaimer: Informasi di halaman ini bersifat edukatif dan umum. Syarat, ketentuan, rate premi, dan cakupan jaminan aktual dapat berbeda tergantung underwriting masing-masing penanggung dan karakteristik proyek. Untuk penawaran resmi, silakan konsultasikan langsung dengan kami.
Setiap proyek punya profil risiko unik. Rio Mardiansyah siap membantu Anda menyusun struktur polis CAR yang tepat, efisien, dan memenuhi syarat kontrak.
WhatsApp Sekarang0813-1556-592Rio Mardiansyah — Konsultan Asuransi Kerugian
Lihat semua jenis asuransi engineering