🏗️ Asuransi Konstruksi — Kluster Engineering

Asuransi Contractor's All Risks (CAR) Indonesia

Perlindungan all risks untuk proyek konstruksi sipil Anda — dari hari pertama mobilisasi hingga serah terima akhir. Wajib untuk proyek pemerintah, proyek berbiaya kredit, dan kontrak EPC internasional.

Apa Itu Asuransi CAR dan Apa Dasar Hukumnya?

Asuransi Contractor's All Risks (CAR) adalah produk asuransi engineering yang dirancang khusus untuk melindungi seluruh kepentingan yang terlibat dalam sebuah proyek konstruksi — mulai dari kontraktor utama, sub-kontraktor, hingga pemilik proyek (owner) — dalam satu polis terintegrasi.

Polis CAR terdiri dari dua seksi utama yang bersifat saling melengkapi:

📦 Seksi I — Material Damage

Menjamin kerusakan fisik atau kehilangan pada pekerjaan yang sedang berlangsung, material, dan peralatan konstruksi yang ada di lokasi proyek.

⚖️ Seksi II — Third Party Liability (TPL)

Menjamin tuntutan hukum dari pihak ketiga (warga sekitar, pengguna jalan, dll.) akibat cedera badan atau kerusakan properti yang disebabkan oleh aktivitas konstruksi.

📌 Landasan Regulasi

Perpres No. 16 Tahun 2018 (diubah Perpres 12/2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan asuransi dalam kontrak konstruksi pemerintah. Secara teknis produk, polis CAR harus memenuhi ketentuan POJK 23/2023 dan mengacu pada wording standar yang disetujui OJK. Penanggung yang tidak terdaftar dan diawasi OJK tidak diperkenankan menerbitkan polis ini.

Apa Saja yang Dijamin Polis CAR?

✅ Risiko yang Dijamin (Seksi I)

Kebakaran, ledakan, dan sambaran petir
Banjir, longsor, dan angin kencang
Kerusakan akibat kelalaian pekerja
Material jatuh, roboh, atau terkubur
Pencurian material on-site
Kerusakan akibat kendaraan proyek (plant & machinery)
Gempa bumi & volcano (dengan endorsement)
Strike, Riot & Civil Commotion / SRCC (endorsement)

⛔ Pengecualian Utama (Exclusions)

Polis CAR standar TIDAK menjamin hal-hal berikut (kecuali di-buy-back via endorsement berbayar):

  • Faulty design & faulty workmanship (dapat di-buy-back)
  • Kerusakan akibat perang dan huru-hara skala besar
  • Kerusakan yang sudah ada sebelum polis dimulai (pre-existing damage)
  • Kehilangan kontrak atau denda keterlambatan (liquidated damages)
  • Penyusutan nilai, aus dan robekan normal (wear & tear)

Klausul DLP: Yang Paling Sering Dilupakan Kontraktor

Defects Liability Period (DLP) — juga dikenal sebagai Maintenance Period — adalah perpanjangan jaminan polis CAR setelah Penyerahan Hasil Pertama (PHO). Ini adalah fase di mana pekerjaan sudah selesai tetapi kontraktor masih bertanggung jawab atas cacat tersembunyi yang baru muncul.

⚠️ Peringatan dari Lapangan

Klausul DLP tidak otomatis ada dalam polis CAR standar. Jika tidak diminta secara eksplisit dan dibayar preminya, polis CAR berakhir saat PHO — sementara kewajiban DLP kontraktor dalam kontrak pemerintah umumnya masih berlangsung 12–24 bulan sesudahnya. Ini adalah gap perlindungan yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial besar bagi kontraktor.

FaseStatus Polis CARCatatan
Masa Konstruksi✅ Aktif (Seksi I & II)Jaminan penuh berjalan
Pasca PHO (tanpa DLP)❌ BerakhirRisiko tidak tertanggung
Pasca PHO (dengan DLP)✅ Aktif (terbatas)Hanya cacat tersembunyi; 12–24 bulan

Simulasi Premi Asuransi CAR

Ilustrasi berikut menggunakan rate pasar umum untuk proyek konstruksi sipil standar di Indonesia. Rate aktual ditentukan setelah survei risiko oleh underwriter.

Nilai KontrakRate IndikasiPremi Seksi I (est.)Limit TPL (Seksi II)
Rp 10 Miliar0,25%Rp 25 JutaRp 2 Miliar
Rp 25 Miliar0,22%Rp 55 JutaRp 5 Miliar
Rp 50 Miliar0,20%Rp 100 JutaRp 10 Miliar
Rp 100 Miliar0,18%Rp 180 JutaRp 20 Miliar
Rp 500 MiliarNegotiableNegotiableNegotiable

* Simulasi bersifat indikatif. Rate aktual bergantung pada: jenis konstruksi, lokasi, rekam jejak klaim kontraktor, deductible yang disepakati, dan kondisi tanah/lingkungan. Proyek di zona gempa tinggi atau daerah banjir akan dikenakan loading tambahan.

Tips dari Lapangan: Agar Klaim CAR Tidak Ditolak

Berdasarkan pengalaman menangani berbagai kasus klaim konstruksi di Indonesia, berikut adalah hal-hal yang wajib dilakukan kontraktor sejak hari pertama proyek:

01

Laporkan Perubahan Scope Secara Tertulis

Setiap perubahan desain, penambahan pekerjaan, atau perubahan metode konstruksi yang material WAJIB dilaporkan ke penanggung secara tertulis sebelum dilaksanakan. Perubahan yang tidak dilaporkan bisa menjadi alasan penanggung menolak klaim pada item pekerjaan tersebut.

02

Pastikan Sum Insured Selalu Update

Jika nilai kontrak bertambah akibat addendum atau variation order (VO), polis harus di-endorse untuk menyesuaikan Sum Insured. Rule of average akan berlaku jika SI polis lebih rendah dari nilai kontrak aktual saat terjadi klaim.

03

Buat Laporan Insiden dalam 24–48 Jam

Syarat polis CAR standar mensyaratkan pelaporan segera kepada penanggung setelah kejadian kerugian. Keterlambatan pelaporan dapat dijadikan alasan penolakan klaim, terutama jika kondisi lokasi sudah berubah sebelum surveyor tiba.

04

Dokumentasi Foto Before-After Wajib Ada

Simpan foto kondisi pekerjaan sebelum insiden, foto kerusakan, dan foto proses pemulihan. Tanpa dokumentasi visual, klaim sulit diproses karena surveyor tidak bisa menentukan lingkup kerusakan yang sebenarnya.

05

Jangan Perbaiki Sebelum Survei Selesai

Perbaikan darurat untuk keselamatan boleh dilakukan, namun jangan membersihkan atau memperbaiki lokasi kerusakan secara penuh sebelum loss adjuster atau surveyor penanggung melakukan pemeriksaan. Ini bisa membatalkan klaim.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apa itu Asuransi Contractor's All Risks (CAR)?
Asuransi CAR adalah polis all risks untuk proyek konstruksi yang menjamin dua seksi sekaligus: Seksi I untuk kerusakan fisik material/pekerjaan (Material Damage), dan Seksi II untuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga (Third Party Liability/TPL). Berbeda dengan nama 'All Risks'-nya, polis ini tetap memiliki pengecualian spesifik yang wajib dipahami kontraktor.
Apakah Asuransi CAR wajib untuk proyek pemerintah?
Ya. Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya (Perpres 12/2021), penyedia jasa konstruksi wajib mengikutsertakan perlindungan asuransi dalam kontrak kerja yang ditandatangani bersama PPK. Bank pembiayaan proyek juga lazim mendaftarkan diri sebagai loss payee dalam polis.
Apa itu Defects Liability Period (DLP) dalam polis CAR?
DLP (Defects Liability Period) atau Maintenance Period adalah perpanjangan jaminan polis CAR setelah serah terima pekerjaan (PHO/FHO). Biasanya berdurasi 12–24 bulan. Selama periode ini, polis menjamin kerusakan yang muncul akibat cacat konstruksi yang belum terdeteksi saat serah terima. DLP TIDAK otomatis ada dalam polis standar — harus diminta secara eksplisit via endorsement. Ini adalah titik yang paling sering luput dari perhatian kontraktor.
Bagaimana cara menghitung Sum Insured (SI) polis CAR yang benar?
Sum Insured CAR wajib mencerminkan nilai kontrak penuh (full contract value), termasuk: nilai pekerjaan sipil, biaya material on-site, biaya tenaga kerja, biaya overhead/profit kontraktor, dan jika ada: nilai plant & machinery milik Owner yang ada di lokasi. Mengasuransikan di bawah nilai ini (underinsurance) akan mengaktifkan rule of average, sehingga klaim hanya dibayar secara proporsional. Contoh: SI Rp 50M padahal nilai kontrak Rp 100M, dan kerugian Rp 10M — klaim yang dibayar hanya Rp 5M.
Apa penyebab terbesar klaim CAR ditolak di Indonesia?
Berdasarkan pengalaman di lapangan, tiga penyebab klaim CAR paling sering ditolak adalah: (1) Material Change of Risk tidak dilaporkan — perubahan desain, penambahan scope, atau perubahan metode konstruksi yang tidak diberitahukan kepada penanggung secara tertulis; (2) Kerusakan akibat faulty design/faulty workmanship yang merupakan exclusion standar (bisa di-buy-back via endorsement khusus); (3) Dokumentasi klaim tidak lengkap — tidak ada laporan insiden, foto kondisi sebelum/sesudah, dan laporan kontraktor.

Disclaimer: Informasi di halaman ini bersifat edukatif dan umum. Syarat, ketentuan, rate premi, dan cakupan jaminan aktual dapat berbeda tergantung underwriting masing-masing penanggung dan karakteristik proyek. Untuk penawaran resmi, silakan konsultasikan langsung dengan kami.

🏗️

Konsultasi Proyek CAR

Setiap proyek punya profil risiko unik. Rio Mardiansyah siap membantu Anda menyusun struktur polis CAR yang tepat, efisien, dan memenuhi syarat kontrak.

WhatsApp Sekarang0813-1556-592

Rio Mardiansyah — Konsultan Asuransi Kerugian

Kembali ke Asuransi Engineering

Lihat semua jenis asuransi engineering