Dari proyek konstruksi senilai ratusan miliar hingga lini produksi pabrik yang beroperasi 24 jam — asuransi engineering adalah perisai finansial yang wajib dimiliki setiap pelaku industri serius di Indonesia.
Asuransi Engineering adalah cabang spesialis dari asuransi kerugian (general insurance) yang memberikan perlindungan terhadap risiko teknis pada tiga fase utama siklus aset industri: konstruksi, instalasi/pemasangan, dan operasional.
Berbeda dengan asuransi properti konvensional yang menjamin bangunan atau aset statis, asuransi engineering dirancang untuk objek yang sedang berubah bentuk — dari gambar desain menjadi struktur fisik, atau dari komponen mesin terpisah menjadi lini produksi yang berputar. Inilah yang membuatnya lebih kompleks secara underwriting dan lebih kritis secara bisnis.
📌 Dasar Regulasi
Di Indonesia, produk Asuransi Engineering wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 23/2023 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi, serta mengacu pada wording polis standar yang telah mendapat persetujuan OJK. Penanggung yang menerbitkan polis CAR/EAR di Indonesia wajib terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pilih jenis yang sesuai dengan fase dan jenis proyek atau aset Anda.
Perlindungan proyek sipil: gedung, jalan, jembatan, dan bendungan. Mencakup kerusakan fisik pekerjaan dan tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Perlindungan pemasangan mesin, instalasi pabrik, dan pekerjaan M&E. Termasuk fase testing & commissioning yang sering luput dari perhatian.
Perlindungan mesin dan peralatan yang sudah beroperasi dari kerusakan mendadak akibat kegagalan mekanis, korsleting listrik, atau kesalahan operator.
Boiler & Pressure Vessel
Menjamin risiko ledakan atau kegagalan teknis pada ketel uap, bejana tekan, dan sistem bertekanan lainnya di industri proses.
Electronic Equipment Insurance
Perlindungan perangkat elektronik canggih: sistem kontrol PLC, server data center, dan instrumen medis dari kerusakan fisik maupun listrik.
Satu siklus proyek industri umumnya melewati tiga fase risiko yang berbeda. Setiap fase membutuhkan produk asuransi yang berbeda pula.
| Fase Proyek | Polis yang Tepat | Objek Risiko Utama | Kisaran Rate Premi |
|---|---|---|---|
| Konstruksi Sipil | CAR | Pekerjaan sipil, material, TPL | 0,15% – 0,45% |
| Pemasangan Mesin / M&E | EAR | Mesin, alat berat, commissioning | 0,20% – 0,50% |
| Operasional Rutin | Machinery Breakdown | Mesin beroperasi, kerugian produksi | 0,30% – 0,80% |
| Proyek Gabungan (EPC) | CAR + EAR | Semua fase dalam satu kontrak | Negotiable |
* Rate di atas adalah indikasi pasar umum. Rate aktual ditentukan oleh underwriter berdasarkan survei risiko, track record klaim, lokasi proyek, dan kondisi polis.
Meski tidak semua proyek diwajibkan oleh undang-undang, ada beberapa konteks di mana asuransi engineering bersifat mandatory secara praktis:
Proyek Pemerintah (APBN/APBD)
Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya (Perpres 12/2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia jasa konstruksi diwajibkan memiliki asuransi dalam kontrak pekerjaan konstruksi yang ditandatangani bersama PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Proyek Berbiaya Kredit Perbankan
Bank sebagai kreditur akan mensyaratkan polis CAR/EAR sebagai bagian dari covenant kredit sindikasi maupun kredit investasi. Bank biasanya juga didaftarkan sebagai loss payee dalam polis.
Kontrak Joint Venture / BOT / EPC
Kontrak kerja sama internasional (JV, BOT, PSC) dan kontrak EPC (Engineering, Procurement & Construction) selalu memuat klausul asuransi wajib dengan limit minimum yang ditentukan.
Setiap proyek memiliki profil risiko berbeda. Rio Mardiansyah siap membantu Anda menyusun struktur perlindungan yang tepat dan efisien.
WhatsApp Sekarang0813-1556-592Rio Mardiansyah — Konsultan Asuransi Kerugian