🏭 Pilar Utama — Asuransi Kerugian Korporat

Asuransi Engineering Indonesia

Dari proyek konstruksi senilai ratusan miliar hingga lini produksi pabrik yang beroperasi 24 jam — asuransi engineering adalah perisai finansial yang wajib dimiliki setiap pelaku industri serius di Indonesia.

Apa Itu Asuransi Engineering?

Asuransi Engineering adalah cabang spesialis dari asuransi kerugian (general insurance) yang memberikan perlindungan terhadap risiko teknis pada tiga fase utama siklus aset industri: konstruksi, instalasi/pemasangan, dan operasional.

Berbeda dengan asuransi properti konvensional yang menjamin bangunan atau aset statis, asuransi engineering dirancang untuk objek yang sedang berubah bentuk — dari gambar desain menjadi struktur fisik, atau dari komponen mesin terpisah menjadi lini produksi yang berputar. Inilah yang membuatnya lebih kompleks secara underwriting dan lebih kritis secara bisnis.

📌 Dasar Regulasi

Di Indonesia, produk Asuransi Engineering wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 23/2023 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi, serta mengacu pada wording polis standar yang telah mendapat persetujuan OJK. Penanggung yang menerbitkan polis CAR/EAR di Indonesia wajib terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jenis Asuransi Engineering di Indonesia

Pilih jenis yang sesuai dengan fase dan jenis proyek atau aset Anda.

🏗️
Construction All Risk (CAR)

Perlindungan proyek sipil: gedung, jalan, jembatan, dan bendungan. Mencakup kerusakan fisik pekerjaan dan tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Proyek SipilKontraktorPemilik Proyek
Pelajari →
⚙️
Erection All Risk (EAR)

Perlindungan pemasangan mesin, instalasi pabrik, dan pekerjaan M&E. Termasuk fase testing & commissioning yang sering luput dari perhatian.

Instalasi MesinM&E ContractorPabrik Baru
Pelajari →
🔧
Machinery Breakdown (MB)

Perlindungan mesin dan peralatan yang sudah beroperasi dari kerusakan mendadak akibat kegagalan mekanis, korsleting listrik, atau kesalahan operator.

Mesin OperasionalPabrikPlant Manager
Pelajari →
🔥

Boiler & Pressure Vessel

Menjamin risiko ledakan atau kegagalan teknis pada ketel uap, bejana tekan, dan sistem bertekanan lainnya di industri proses.

Ketel UapIndustri ProsesSegera Hadir
💻

Electronic Equipment Insurance

Perlindungan perangkat elektronik canggih: sistem kontrol PLC, server data center, dan instrumen medis dari kerusakan fisik maupun listrik.

ElektronikData CenterSegera Hadir

Panduan Memilih Polis Berdasarkan Fase Proyek

Satu siklus proyek industri umumnya melewati tiga fase risiko yang berbeda. Setiap fase membutuhkan produk asuransi yang berbeda pula.

Fase ProyekPolis yang TepatObjek Risiko UtamaKisaran Rate Premi
Konstruksi SipilCARPekerjaan sipil, material, TPL0,15% – 0,45%
Pemasangan Mesin / M&EEARMesin, alat berat, commissioning0,20% – 0,50%
Operasional RutinMachinery BreakdownMesin beroperasi, kerugian produksi0,30% – 0,80%
Proyek Gabungan (EPC)CAR + EARSemua fase dalam satu kontrakNegotiable

* Rate di atas adalah indikasi pasar umum. Rate aktual ditentukan oleh underwriter berdasarkan survei risiko, track record klaim, lokasi proyek, dan kondisi polis.

Kapan Asuransi Engineering Menjadi Wajib?

Meski tidak semua proyek diwajibkan oleh undang-undang, ada beberapa konteks di mana asuransi engineering bersifat mandatory secara praktis:

🏛️

Proyek Pemerintah (APBN/APBD)

Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya (Perpres 12/2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia jasa konstruksi diwajibkan memiliki asuransi dalam kontrak pekerjaan konstruksi yang ditandatangani bersama PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

🏦

Proyek Berbiaya Kredit Perbankan

Bank sebagai kreditur akan mensyaratkan polis CAR/EAR sebagai bagian dari covenant kredit sindikasi maupun kredit investasi. Bank biasanya juga didaftarkan sebagai loss payee dalam polis.

🤝

Kontrak Joint Venture / BOT / EPC

Kontrak kerja sama internasional (JV, BOT, PSC) dan kontrak EPC (Engineering, Procurement & Construction) selalu memuat klausul asuransi wajib dengan limit minimum yang ditentukan.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apa itu Asuransi Engineering dan apa bedanya dengan asuransi umum?
Asuransi Engineering adalah cabang khusus dari asuransi kerugian (general insurance) yang dirancang untuk menanggung risiko unik pada tahap konstruksi, instalasi, dan operasional mesin/peralatan industri. Bedanya dengan asuransi properti biasa: asuransi engineering menjamin "pekerjaan yang sedang berlangsung" (work in progress), bukan sekadar aset statis. Regulasinya di Indonesia merujuk pada pedoman AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) dan diawasi OJK.
Apakah Asuransi Engineering wajib secara hukum di Indonesia?
Untuk proyek yang dibiayai APBN/APBD, Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan penyedia jasa konstruksi memiliki asuransi proyek (CAR). Untuk proyek swasta atau industri, tidak ada kewajiban hukum langsung, namun hampir semua perjanjian kredit perbankan dan kontrak joint venture mensyaratkan polis asuransi engineering sebagai covenant.
Bagaimana cara memilih antara CAR, EAR, atau Machinery Breakdown?
Patokan sederhananya: CAR untuk proyek yang dominan pekerjaan sipil (beton, baja struktural, tanah). EAR untuk proyek yang dominan pekerjaan mekanikal-elektrikal atau pemasangan mesin baru. Machinery Breakdown untuk mesin yang sudah selesai dipasang dan sedang beroperasi rutin. Satu proyek besar (misalnya pembangunan pabrik) bisa menggunakan ketiganya sekaligus dengan polis terpisah atau combined policy.
Berapa kisaran premi Asuransi Engineering?
Rate premi sangat bervariasi tergantung jenis pekerjaan, lokasi, dan profil risiko. Sebagai acuan pasar: CAR berkisar 0,15%–0,45% dari nilai kontrak per tahun, EAR 0,20%–0,50%, dan Machinery Breakdown 0,30%–0,80% dari nilai mesin yang diasuransikan. Proyek di kawasan risiko tinggi (daerah rawan gempa, banjir) atau pekerjaan bertekanan tinggi akan dikenakan loading tambahan.
Apa risiko utama yang sering menyebabkan klaim asuransi engineering ditolak?
Tiga penyebab terbesar klaim ditolak: (1) Perubahan scope pekerjaan tidak dilaporkan ke penanggung — polis CAR/EAR mensyaratkan notifikasi tertulis jika ada material change of risk; (2) Underinsurance — nilai pertanggungan lebih rendah dari nilai actual replacement cost, sehingga klaim dibayar secara proporsional (rule of average berlaku); (3) Exclusion wear & tear pada Machinery Breakdown — kerusakan yang timbul karena kurangnya perawatan rutin tidak dijamin.

Konsultasi Proyek Anda

Setiap proyek memiliki profil risiko berbeda. Rio Mardiansyah siap membantu Anda menyusun struktur perlindungan yang tepat dan efisien.

WhatsApp Sekarang0813-1556-592

Rio Mardiansyah — Konsultan Asuransi Kerugian