Perlindungan fisik kapal Anda berdasarkan standar internasional ITC-H 1983/2003 — dari badan kapal dan mesin penggerak hingga tanggung jawab tabrakan (Running Down Clause). Untuk pemilik kapal yang memahami bahwa laut adalah risiko yang tidak bisa dinegosiasi.
Institute Time Clauses — Hulls (ITC-H) adalah wording standar yang dikembangkan oleh Institute of London Underwriters dan menjadi acuan global untuk semua polis Hull & Machinery. Bahkan penanggung lokal Indonesia menggunakan ITC-H sebagai referensi wording polis mereka.
ITC-H 1983 (Edisi Klasik)
Versi yang paling banyak digunakan hingga saat ini. Mendefinisikan secara komprehensif:
ITC-H 2003 (Revised)
Pembaruan untuk risiko modern. Perubahan signifikan:
📌 Versi Mana yang Digunakan Polis Anda?
Selalu periksa di halaman pertama polis H&M Anda: apakah menggunakan ITC-H 1/11/95 (versi 1983 yang berlaku mulai 1995) atau ITC-H 2003. Perbedaan versi berdampak pada cara interpretasi klaim, terutama untuk kerusakan mesin dan insiden yang melibatkan teknologi modern.
1/4 Collision Liability
Sisa tanggung jawab tabrakan yang tidak dijamin RDC (3/4) — masuk P&I Club.
Kerusakan Dermaga & Infrastruktur
Kerusakan pada pelabuhan, dermaga, atau instalasi tetap akibat kapal — full P&I.
Cedera & Kematian Awak Kapal
Tanggung jawab kepada crew sepenuhnya domain P&I Club.
Polusi Minyak (Oil Spill)
Kewajiban pembersihan tumpahan minyak — salah satu risiko terbesar P&I.
Muatan Pihak Ketiga
Tanggung jawab atas kerusakan cargo shipper — P&I. Cargo itu sendiri dijamin oleh polis kargo terpisah.
Dua produk maritim yang sering disalahpahami — padahal objek dan pemilik polisnya berbeda fundamental.
| Dimensi | ⚓ Hull & Machinery | 🚢 Freight Insurance |
|---|---|---|
| Objek Dijamin | Fisik kapal (badan, mesin, perlengkapan) | Tanggung jawab hukum pengangkut atas muatan |
| Pemilik Polis | Pemilik kapal (shipowner) | Operator pelayaran / freight forwarder |
| Pemicu Klaim | Kerusakan/kehilangan fisik kapal | Klaim dari pemilik muatan (shipper) |
| Klausul Acuan | ITC-H 1983 / 2003 (London market) | Hague-Visby Rules, FIATA STC, P&I rules |
| Target Pembaca | Pemilik kapal, direktur pelayaran | Freight forwarder, EMKL, operator logistik |
| Hubungan dgn Kargo | Tidak menjamin muatan → lihat /asuransi-kargo | Menjamin tanggung jawab atas muatan orang lain |
Pelajari Freight Insurance
Tanggung jawab pengangkut, Hague-Visby Rules, FIATA
Berdasarkan Agreed Value kapal. Rate dipengaruhi usia, jenis, rute pelayaran, dan rekam jejak klaim.
| Jenis Kapal | Agreed Value | Rate H&M | Premi/Tahun (est.) |
|---|---|---|---|
| Kapal Tunda (Tugboat) | USD 500.000 | 1,0 – 2,0% | USD 5.000 – 10.000 |
| Kapal Tongkang (Barge) | USD 1 Juta | 0,8 – 1,5% | USD 8.000 – 15.000 |
| Kapal Kargo (General Cargo) | USD 5 Juta | 0,5 – 1,0% | USD 25.000 – 50.000 |
| Kapal Tanker (Crude/Product) | USD 20 Juta | 0,4 – 0,8% | USD 80.000 – 160.000 |
| Kapal Kontainer (Feeder) | USD 15 Juta | 0,5 – 1,0% | USD 75.000 – 150.000 |
| Kapal Penumpang/Ro-Ro | USD 10 Juta | 0,8 – 1,5% | USD 80.000 – 150.000 |
* Premi dalam USD mengikuti standar penamaan internasional. Rate aktual sangat bergantung pada: usia kapal (kapal tua lebih mahal), rute (perairan domestik vs internasional vs zona konflik), rekam jejak klaim 3–5 tahun, dan kondisi survei terakhir (class certificate).
Disclaimer: Informasi bersifat edukatif. Rate dan ketentuan aktual sangat bervariasi berdasarkan survei kapal, class certificate, dan kondisi underwriting market.
Apakah versi ITC-H dan klausul RDC polis kapal Anda sudah tepat? Rio Mardiansyah siap membantu review struktur perlindungan armada Anda.
WhatsApp Sekarang0813-1556-592Rio Mardiansyah — Konsultan Asuransi Kerugian