Asuransi Limbah B3 Indonesia
Perlindungan hukum untuk perusahaan yang menghasilkan, mengolah, atau mengangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari tuntutan pencemaran.
Konsultasi GratisManfaat & Perlindungan
Cakupan komprehensif untuk ketenangan pikiran Anda
Pollution Liability
Menanggung tuntutan pihak ketiga akibat pencemaran lingkungan dari limbah B3.
Biaya Pembersihan
Mengganti biaya cleanup dan remediasi lokasi yang tercemar limbah B3.
Denda Regulasi
Bantuan hukum untuk menghadapi sanksi dan denda dari regulator lingkungan.
Transportasi Limbah
Coverage saat limbah B3 sedang diangkut ke fasilitas pengolahan.
Fasilitas Pengolahan
Perlindungan untuk TPS, TPA, dan fasilitas pengolahan limbah B3.
Third Party Claims
Menanggung kompensasi masyarakat yang terdampak pencemaran limbah B3.
Perbandingan Polis
Pilih paket yang sesuai kebutuhan Anda
Standard B3
- Semua Basic +
- Cleanup costs
- Transportation
- Regulatory fines assistance
- Extended coverage
Comprehensive B3
- Semua Standard +
- Emergency response
- Crisis management
- Unlimited cleanup
- Multi-site
Pertanyaan Umum
Siapa yang wajib memiliki asuransi limbah B3?
Perusahaan penghasil limbah B3 dalam skala tertentu diwajibkan memiliki jaminan finansial termasuk asuransi sesuai PP No. 22/2021 tentang PPLH.
Apakah asuransi ini menanggung pencemaran udara?
Ya, tergantung jenis pencemaran dan polis. Pencemaran udara, air, dan tanah bisa dimasukkan dalam coverage.
Apakah tersedia untuk perusahaan pengangkut limbah B3?
Ya, perusahaan jasa pengangkutan limbah B3 bisa mendapatkan polis khusus untuk risiko tumpahan saat transportasi.
Bagaimana jika pencemaran terjadi bertahun-tahun sebelum ditemukan?
Polis pollution liability dapat menyertakan retroactive date untuk menanggung insiden pencemaran historis.
Konsultasi Gratis Sekarang
Tim ahli kami siap membantu Anda memilih perlindungan terbaik sesuai kebutuhan. Konsultasi gratis, tanpa komitmen.
Konsultan: Rio Mardiansyah — rio@duniaasuransi.com