🏗️ Performance BondTahap: Kontrak → PHONilai: 5% dari Kontrak

Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Jaminan terpenting dalam siklus proyek — berlaku sepanjang masa pelaksanaan konstruksi dan menjadi andalan pemilik proyek jika kontraktor wanprestasi di tengah jalan.

Apa Itu Jaminan Pelaksanaan?

Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) adalah Surety Bond yang diterbitkan saat penandatanganan kontrak untuk menjamin kontraktor menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, mutu, dan jangka waktu yang disepakati. Ini adalah jaminan dengan periode perlindungan terpanjang — berlaku sepanjang masa konstruksi hingga serah terima pertama (PHO).

Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 62, nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan sebesar 5% dari nilai kontrak. Jika penawaran pemenang di bawah 80% dari HPS, nilai jaminan dinaikkan menjadi 5% dari HPS — ini mekanisme perlindungan terhadap "penawaran abnormal rendah."

📌 Posisi dalam Siklus Proyek

Penawaran→ Kontrak→ JAMINAN PELAKSANAAN ✅→ Pelaksanaan→ PHO→ Jaminan Pemeliharaan

Spesifikasi & Parameter Kunci

ParameterKetentuan
Nilai Jaminan Standar5% dari nilai kontrak
Jika Penawaran < 80% HPS5% dari HPS (bukan dari nilai penawaran)
Waktu PenyerahanSaat penandatanganan kontrak (atau max 14 hari setelah SPPBJ)
Masa BerlakuSampai PHO + 14 hari buffer
PerpanjanganWajib jika ada addendum perpanjangan waktu pelaksanaan
Dasar HukumPerpres 16/2018 Pasal 62, Perlem LKPP No. 12/2021
Sifat JaminanUnconditional (bayar atas permintaan tertulis Obligee)

Kondisi Pencairan Jaminan Pelaksanaan

Kontraktor berhenti bekerja tanpa sebab yang sah

Pekerjaan ditinggalkan di tengah jalan sebelum PHO

Kontraktor pailit/bangkrut selama pelaksanaan

Keputusan pengadilan niaga yang menyatakan kepailitan

Kualitas pekerjaan jauh di bawah spesifikasi kontrak

Setelah peringatan tertulis tidak direspons dalam 14 hari

Keterlambatan fatal yang melampaui batas toleransi

Denda keterlambatan melebihi ambang yang ditetapkan kontrak

Sub-kontraktor tidak dibayar hingga proyek terhambat

Umumnya tidak memicu klaim langsung, tapi bisa menjadi bukti wanprestasi

FAQ Jaminan Pelaksanaan

Kapan tepatnya Jaminan Pelaksanaan diserahkan dan kapan berakhir?
Jaminan Pelaksanaan diserahkan pada saat penandatanganan kontrak — atau selambat-lambatnya 14 hari setelah SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) diterbitkan. Jaminan berakhir setelah PHO (Provisional Hand Over / Serah Terima Pertama). Jika terjadi addendum perpanjangan waktu pelaksanaan, Jaminan Pelaksanaan harus diperpanjang pula.
Apakah denda keterlambatan dan pencairan Jaminan Pelaksanaan bisa terjadi bersamaan?
Tidak — keduanya adalah instrumen berbeda. Denda keterlambatan (penalti) dikenakan otomatis berdasarkan prosentase nilai kontrak per hari keterlambatan dan dipotong dari pembayaran. Jaminan Pelaksanaan dicairkan hanya jika kontraktor secara keseluruhan wanprestasi (gagal menyelesaikan). Dalam praktik, denda keterlambatan dikenakan lebih dahulu; pencairan jaminan adalah opsi terakhir Obligee.
Apa yang dimaksud PHO dan bagaimana hubungannya dengan Jaminan Pelaksanaan?
PHO (Provisional Hand Over) adalah serah terima pertama pekerjaan dari kontraktor ke pemilik proyek. Setelah PHO, tanggung jawab beralih ke masa pemeliharaan — dan Jaminan Pelaksanaan digantikan oleh Jaminan Pemeliharaan. Jaminan Pelaksanaan tidak boleh dicairkan setelah PHO kecuali ditemukan cacat tersembunyi yang terbukti ada sebelum PHO.