Jaminan terpenting dalam siklus proyek — berlaku sepanjang masa pelaksanaan konstruksi dan menjadi andalan pemilik proyek jika kontraktor wanprestasi di tengah jalan.
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) adalah Surety Bond yang diterbitkan saat penandatanganan kontrak untuk menjamin kontraktor menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, mutu, dan jangka waktu yang disepakati. Ini adalah jaminan dengan periode perlindungan terpanjang — berlaku sepanjang masa konstruksi hingga serah terima pertama (PHO).
Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 62, nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan sebesar 5% dari nilai kontrak. Jika penawaran pemenang di bawah 80% dari HPS, nilai jaminan dinaikkan menjadi 5% dari HPS — ini mekanisme perlindungan terhadap "penawaran abnormal rendah."
📌 Posisi dalam Siklus Proyek
| Parameter | Ketentuan |
|---|---|
| Nilai Jaminan Standar | 5% dari nilai kontrak |
| Jika Penawaran < 80% HPS | 5% dari HPS (bukan dari nilai penawaran) |
| Waktu Penyerahan | Saat penandatanganan kontrak (atau max 14 hari setelah SPPBJ) |
| Masa Berlaku | Sampai PHO + 14 hari buffer |
| Perpanjangan | Wajib jika ada addendum perpanjangan waktu pelaksanaan |
| Dasar Hukum | Perpres 16/2018 Pasal 62, Perlem LKPP No. 12/2021 |
| Sifat Jaminan | Unconditional (bayar atas permintaan tertulis Obligee) |
Kontraktor berhenti bekerja tanpa sebab yang sah
Pekerjaan ditinggalkan di tengah jalan sebelum PHO
Kontraktor pailit/bangkrut selama pelaksanaan
Keputusan pengadilan niaga yang menyatakan kepailitan
Kualitas pekerjaan jauh di bawah spesifikasi kontrak
Setelah peringatan tertulis tidak direspons dalam 14 hari
Keterlambatan fatal yang melampaui batas toleransi
Denda keterlambatan melebihi ambang yang ditetapkan kontrak
Sub-kontraktor tidak dibayar hingga proyek terhambat
Umumnya tidak memicu klaim langsung, tapi bisa menjadi bukti wanprestasi
🏗️
Proses 1–3 hari kerja. Konsultasi gratis dengan Rio Mardiansyah.
💬 WhatsApp Sekarang📞 0813-1556-592