🔧 Maintenance BondTahap: PHO → FHONilai: 5% Kontrak

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

Jaminan terakhir dalam siklus proyek — namun jangan dianggap remeh. Cacat bangunan yang muncul pasca serah terima pertama bisa bernilai jauh lebih besar dari nilai jaminannya jika tidak ditangani tepat waktu.

💬 Konsultasi via WA

Apa Itu Jaminan Pemeliharaan?

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah Surety Bond terakhir dalam siklus proyek konstruksi — aktif sejak Serah Terima Pertama (PHO) hingga Serah Terima Akhir (FHO). Jaminan ini menjamin kontraktor akan memperbaiki semua cacat, kerusakan, atau kegagalan komponen yang ditemukan selama masa pemeliharaan — umumnya 180 hingga 365 hari.

Dasar hukum: Perpres No. 16/2018 Pasal 68. Nilai jaminan ditetapkan sebesar 5% dari nilai kontrak dan dapat digantikan dengan retensi 5% yang ditahan oleh Obligee dari setiap pembayaran progres — kontraktor bebas memilih skema mana yang lebih menguntungkan dari sisi arus kas.

📌 Posisi dalam Siklus Proyek

Kontrak→ Pelaksanaan→ PHO→ JAMINAN PEMELIHARAAN ✅→ Perbaikan Cacat→ FHO (Selesai)

Parameter Teknis Jaminan Pemeliharaan

ParameterKetentuan
Nilai Jaminan5% dari nilai kontrak
Alternatif Retensi5% dipotong dari setiap tagihan progres (pilihan kontraktor)
Masa Berlaku180 hari (6 bulan) untuk konstruksi sederhana; 365 hari untuk konstruksi kompleks
Mulai BerlakuSaat PHO (Provisional Hand Over / Serah Terima Pertama)
BerakhirSaat FHO (Final Hand Over / Serah Terima Akhir)
Dasar HukumPerpres 16/2018 Pasal 68, Perlem LKPP No. 12/2021
Sifat JaminanUnconditional — dapat dicairkan atas permintaan tertulis Obligee

Jenis Cacat: Mana yang Dijamin, Mana yang Tidak?

Ini adalah area sengketa paling umum antara kontraktor dan pemilik proyek. Pahami batasannya sebelum terjadi konflik.

Jenis Cacat / KerusakanDijamin?Catatan
Retak struktural pasca serah terima✅ DijaminJika retak terbukti bukan akibat penggunaan berlebihan atau force majeure
Kebocoran atap dan sistem plumbing✅ DijaminSalah satu klaim paling umum dalam masa pemeliharaan
Kegagalan sistem mekanikal-elektrikal✅ DijaminJika akibat pemasangan tidak sesuai spesifikasi kontrak
Penurunan (settlement) lantai berlebihan✅ DijaminHarus dibuktikan melebihi toleransi yang ditetapkan RKS
Kerusakan akibat penggunaan normal❌ Tidak DijaminIni masuk kategori wear & tear — tanggung jawab pengguna
Kerusakan akibat force majeure (bencana)❌ Tidak DijaminGempa, banjir, angin puting beliung pasca serah terima
Kerusakan akibat perubahan desain oleh pengguna❌ Tidak DijaminModifikasi sepihak oleh Obligee membatalkan garansi kontraktor

FAQ Jaminan Pemeliharaan

Apa perbedaan PHO dan FHO, dan apa relevansinya dengan Jaminan Pemeliharaan?
PHO (Provisional Hand Over) adalah serah terima pertama — pekerjaan dinyatakan selesai secara fisik dan pengelolaan beralih ke Obligee, dimulailah masa pemeliharaan. FHO (Final Hand Over) adalah serah terima akhir di penghujung masa pemeliharaan — setelah semua cacat yang ditemukan selama masa pemeliharaan diperbaiki kontraktor. Jaminan Pemeliharaan aktif sejak PHO dan berakhir setelah FHO. Jika kontraktor tidak merespons perbaikan cacat, Obligee dapat mencairkan jaminan ini sebelum FHO.
Apakah kontraktor wajib hadir selama masa pemeliharaan?
Tidak ada kewajiban "hadir fisik" sepanjang waktu, namun kontraktor wajib merespons dalam waktu yang ditetapkan kontrak (biasanya 7–14 hari) jika Obligee melaporkan cacat. Kegagalan merespons secara tertulis adalah pemicu utama pencairan Jaminan Pemeliharaan. Praktik terbaik: kontraktor menunjuk person in charge (PIC) khusus untuk proyek yang masih dalam masa pemeliharaan.
Bisakah Jaminan Pemeliharaan digantikan dengan potongan 5% dari retensi?
Ya — ini merupakan pilihan yang diatur dalam Perpres 16/2018 Pasal 68. Obligee dapat menahan uang retensi sebesar 5% dari setiap tagihan sebagai jaminan pemeliharaan (tanpa memerlukan Surat Jaminan terpisah). Sebaliknya, jika kontraktor ingin menerima pembayaran penuh (100%) di setiap tagihan, ia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan dari penjamin. Pilihan mana yang lebih menguntungkan bergantung pada arus kas kontraktor.